Makalah Pajak - Utang Pajak
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam melakukan pemungutan pajak, pemerintah telah menetapkan
siapa-siapa yang akan dikenakan pajak. Kewajiban pajak akan timbul
apabila warga negara telah memenuhi peryaratan wajib pajak secara
subyektif. Seperti dalam undang-undang Pajak Penghasilan no 36 tahun
2008, mengenai subyek pajak. Dalam pasal 2 disebutkan yang menjadi
subyek pajak adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai
satu kesatuan menggantukan yang berhak, badan, dan ebentuk usaha tetap.
Setiap kewajiban pajak yang timbul tentu harus dilaksanakan oleh setiap
wajib pajak yang telah ditetapkan. Akan tetapi, ada beberapa alasan yang
menyebabkan hilangnya kewajiban pajak. Diantara wajib pajak yang telah
meninggal, badan usaha yang dianggap tidak mampu lagi melunasi kewajiban
pajaknya karena bangkrut dan lain sebagainya.
Selain itu, dalam undang-undang no 36 tahun 2008, pasal 3 juga
menjelaskan mengenai siapa-siapa yang tidak dikenai kewajiban pajak,
diantaranya: kedutaan besar negara asing, kantor perwakilan negara
asing, kantor perwakilan organisasi internasional dan orang-orang yang
bekerja didalamnya, tetapi dengan syarat mereka tidak mendapatkan
penghasilan diluar itu.
1.2 TUJUAN PEMBAHASAN
Setelah membaca makalah ini, mahasiswa diharapkan mampu:
1. Menyebutkan dan menjelaskan sebab-sebab timbulnya kewajiban pajak.
2. Menyebutkan dan menjelaskan sebab-sebab hapusnya utang pajak.
3. Menyebutkan pihak-pihak yang wajib membayar pajak.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 TIMBULNYA UTANG PAJAK
Menurut faham formal utang pajak timbul karena perbuatan fiskus, yakni
fiskus menerbitkan SKP (Surat Ketetapan Pajak). Dalam contoh di atas,
utang pajak si A baru akan timbul sesudah fiskus menerbitkan SKP. Secara
ekstrim, si A tidak mempunyai kewajiban membayar pajak
penghasilan/pendapatannya jika fiskus belum menerbitkan SKP.
Menurut faham materiil utang pajak timbul karena terpenuhinya
ketentuan-ketentuan yang disyaratkan dalam undang-undang. Terpenuhinya
ketentuan dalam undang-undang tersebut disebut sebagai tatbestand.
Misalnya syarat timbulnya utang pajak bagi si A dalam contoh di atas menurut UU PPh 2000 antara lain :
Jika si A telah bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari
183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, dan si A telah mempunyai
penghasilan setahun di atas PTKP, maka sudah timbul utang pajak bagi si
A. Dia tidak perlu menunggu fiskus menerbitkan SKP. Timbulnya utang
pajak menurut faham materiil secara sederhana dapat dikatakan karena
Undang-Undang atau karena tatbestand, yaitu ‘rangkaian dari
keadaan-keadaan, perbuatan-perbuatan dan peristiwa-peristiwa (baik yang
feitelijk, yuridis, persoonlijk maupun zakelijk) yang dapat menimbulkan
utang pajak.
Apabila melihat timbulnya utang pajak bahwa utang pajak timbul karena
surat ketetapan pajak ( ajaran formal), ajaran ini diterapkan pada
official assesment system. Perbedaan dengan ajaran materiil bahwa utang
pajak timbul karena udang-undang. Ajaran ini diterapkan pada self
assesment system.
• Saat terutangnya pajak.
a. Pajak penghasilan (PPh)
Saat terutangnya PPh pasal 22 UU PPh no 7 tahun 1983,
1. PPh pasal 22 atas impor barang terutang pada saat pemabyaran bea
masuk. Dalam hal impor barang tersebut mendapatkan fasilitas penundaan
atau dibebaskan dari bea masuk, maka PPh pasal 22 terutang pada saat
penyelesaian dokumen pemberitahuan
impor barang (PIB).
2. PPh pasal 22 atas pembelian barang yang dananya berasal dari APBN/APBD terutang
pada saat pembayaran.
3. PPh pasal 22 atas pembelian barang yang berasal dari badan-badan
tertentu yang
ditunjuk sebagai pemungut PPh pasal 22 terutang pada saat
pemabayaran.
4. PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi semen, rokok, kertas, baja, dan otomotif
terutang pada saat pembayaran.
5. PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi bahan bakar minyak
jenis premix, super
TT, dan gas terutang pada saat penerbitan surat
perintah pengeluaran barang
(delivery order).
6. PPh pasal 22 atas pembelian hasil perhutanan, perkebunan,
pertanian dan
perikanan, oleh industri dan eksportir terutang pada saat
pembelian.
b. Saat terutangnya PPN dan PPnBM
ditetapkan Dalam pasal 11 undang-undang no 8 tahun 1983 tentang pajal
pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sebagai mana
telah
diubah terakhir dengan undang-undang no. 18 tahun 2000, bahwa PPN
terutang:
1. Pada saat penyerahan BKP (Barang Kena Pajak)/JKP (Jasa Kena Pajak)
a. BKP berupa barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa
barang bergerak saat penyerahan BKP adalah: saat BKP diserahkan
langsung oleh pembeli, saat BKP diserahkan secara langsung kepada pihak
ketiga atas nama pembeli, saat BKP diserhakan pada juru kirim/pengusaha
jasa angkutan.
b. BKP berupa barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa
barang tidak bergerak, saat penyerahan ditentukan oleh mana yang
terjadi lebih dahulu: saat penyerahan hak untuk menggunakan atau
menguasai BKP secara yuridis, saat penyerahan hak untuk menggunakan atau
menguasai BKP secara nyata.
c. BKP tidak berwujud, saat penyerahan ditentukan oleh mana yang
terjadi lebih dahulu: saat harga penyerahannya diakui sebagai piutang,
saat dilakukan penagihan, saat diterima pembayaran baik sebagian ataupun
seluruhnya, saat ditandatangani kontrak apabila saat terjadinya nomor 1
sampai 3 di atas tidak diketahui.
d. BKP berupa jasa pemborong bangunan atau barang tidak bergerak
lainnya saat terutangnya pajak adalah saat penyerahan jasa kena pajak,
tahap-tahap/termijeen pembayaran diperlakukan sebagai pembayaran
mendahului penyerahan.
e. JKP selain pemborong bangunan atau barang tak bergerak lainnya,
saat penyerahan adalah: saat tersedianya barang atau fasilitas yang
untuk dipakai sebagian ataupun seluruhnya, saat dilakukan penagihan
pembayaran atau penggantian, saat pembayaran dalam hal pembayaran
diterima sebelum dilakukan penyerahan.
2. Pada saat impor barang kena pajak: PPN terutang saat BKP dimasukkan ke dalam daerah Pabean.
3. Saat penyerahan jasa kena pajak.
4. Pada saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah Pabean di dalam daerah Pabean.
5. Pada saat pembayaran.
6. Pada saat ekspor barang kena pajak.
7. Saat lain yang ditetapkan menteri keuangan dalam hal saat
terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang
dapat menimbulkan ketidakadilan
c. Bea Materai
Bea Materai terutang pada saat kapan dokumen itu selesai dibuat atau pada saat dokumen itu digunakan, untuk lebih jelas:
1. Untuk dokumen yang dibuat oleh satu pihak, terutang Bea Materai pada saat dokumen diserahkan.
2. Untuk dokumen dibuat lebih dari satu pihak, terutang Bea Materai pada saat dokumen itu selesai dibuat.
3. Dokumen yang dibuat di luar negeri, terutang Bea Materai saat digunakan di Indonesia.
d. BPHTB
Saat terutangnya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
sesuai dengan pasal 9 Undang-Undang No. 20 tahun 2000 tentang perubahan
atas perubahan Undang-Undang No. 21 tahun 1997:
1. Jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
2. Tukar menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
3. Hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
4. Waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke kantor pertanahan.
5. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
6. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
7. Lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang.
8. Putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
9. Hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke kantor pertanahan.
10. Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan
hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat
keputusan pemberi hak.
11. Pemberian hak baru diluar pelepasan adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberi hak.
12. Pengabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
13. Peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuatnya dan ditandatanganinya akta.
14. Pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuatnya dan ditandatanganinya akta.
15. Hadiah adalah sejak tanggal dibuatnya dan ditandatanganinya akta.
Kewajiban pajak subjektif akan timbul serta berakhir karena keadaan-
keadaan dibawah ini. Pada saat keewajiban pajak subjektif mulai timbul,
barulah seseorang dapat dikenakan pajak. Jika kewajiban pajak subjektif
sudah berkhir maka ia tidak dapat dikenakan pajak.
A. Subjek pajak dalam negeri
1. Orang pribadi
Dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Contoh:
Mr. Hamzah menandatangani kontrak bekerja di Indonesia selama satu
tahun. Maka pada saat penandatanganan kontrak tersebut mr. Hamzah
dianggap berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan sudah
merupakan subjek pajak dalam negeri.
2. Warisan
Dimulai saat warisan yang belum terbagi tersebut timbul. Berakhir pada
saat warisan tersebut selesai dibagikan kepada ahli waris.
Contoh:
Tuan Seto meninggal dan mewariskan “ UD Maju “ kepada ahli warisnya.
Pada saat meninggal itulah “ UD Maju “ menjadi subjek pajak, setelah “
UD Maju “ habis dibagi kepada ahli waris tuan Seto, saat itulah kewjiban
pajak subjektif “ UD MAJU “ berakhir.
B. Subjek pajak luar negeri
1. Subjek pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan dengan bekerja pada perusahaan atau berinvestasi di Indonesia.
Kewajiban pajak subjektifnya dimulai pada saat orang tersebut memperoleh atau menerima penghasilan di Indonesia.
Contoh:
Mr. Muntashir menjual saham PT.ASTRA INTERNASIONAL kepada pihak lain.
Saat sahamnya terjual ia bukan lagi wajib pajak luar negeri. Mr. Djoe
tidak lagi bekerja di Indonesia maka saat itu ia bukan lagi wajib pajak
luar negeri.
2. Subjek pajak luar negeri yang memeperoleh penghasilan di Indonesia dengan membuka usaha ( menjalankan DUT )
Kewjiban pajak subjektifnya dimulai pada orang pribadi tersebut
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melauo DUT di Indonesia;
berkhir pada saat orang pribadi tersebut tidak lagi menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Contoh :
Mr. Kyo menutup usaha jasa konsultan atas nama pribadinya di Indonesia. Saat itu ia bukan lagi wajib pajak luar negeri.
Apabila kewajiban pajak subjektif orang pribadi atau berda di Indonesia
hanya meliputi sebagian tahun pajak, maka bagian tahun pajak tersebut
menggantikan tahun pajak.
Contoh:
Mr. Zuela mulai bekerja di Indonesia pada awal april 2005 ( tahun pajak
2005 ). Walaupun bekerja tidak satu tahun penuh tetapi bagian tahun
pajak 2005 ( April sampai Desember 2005 ) tersebut dianggap tahun pajak
2005.
2.2 HAPUSNYA UTANG PAJAK
Piutang pajak yang dihapuskan adalah piutang pajak yang jumlahnya masih
harus ditagih, sebagaiman tercantum dalam Surat Tagihan Pajak ( STP ),
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( SKPKB ) , Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan ( SKPKBT ) ( termasuk SKP BPHTB, SK keberatan, SK
putusan banding ) , yang meliputi pokok pajak kenaikan bunga dan atau
rendah.
• Hapusnya utang pajak disebabkan oleh:
1. Pembayaran
Utang pajak yang melekat pada wajib pajak akan hapus karena pembayaran yang dilakukan ke kas negara.
2. Kompensasi
Keputusan yang ditujukan kepada kompensasi utang pajak dengan tagihan
seseorang di luar pajak tidak diperkenankan. Oleh karena itu, kompensasi
terjadi apabila wajib pajak mempunyai tagihan berupa kelebihan
pembayaran pajak, jumlah kelebihan pembayaran pajak yang diterima wajib
pajak sebelumnya haris dikompensasikan dengan pajak-pajaka lainnnya yang
terutang. Hal ini sebagai mana tercantum dalam undang-undang no 6 tahun
1983 pasal 11
3. Daluwarsa
Daluwarsa diartikan sebagai daluwarsa penagihan. Hak untukmelakukan
penagihan pajak, daluwarsa setelah lampau waktu sepuluh tahun terhitung
sejak saat terhutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun
pajak atau tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini untuk memberikan
kepastian hukum kapan utang pajak tidak dapat ditagih lagi. Namun,
daluwarsa penagihan pajak tertangguh antara lain, apabila diterbitkan
surat teguran dan surat paksa. Hal ini diatur dalam pasal 22
undang-undang no 6 tahun 1983.
4. Pembebasan
Utang pajak tidak berakhir dalam arti yang semestinya tetapi karena
ditiadakan. Pembebasan umumnya tidka diberikan terhadap pokok pajaknya,
tetapi terhadap sanksi administrasi. hal ini sesuai dengan pasal 15 ayat
yang tidak diatur dalam KUP, sifatnya khusus.
5. Penghapusan
Penghapusan utang pajak ini sama sifatnya dengan pembebasan tetapi
diberikan karena keadaan keuangan wajib pajak seperti yang dijelaskan
dalam pasa 24 undang-undang perpajakan bagian penjelasan.
• Syarat- syarat piutang pajak yang dihapuskan adalah :
1. Piutang pajak waijb pajak orang pribadi yang menurut data
administrasi kantor pelayanan pajak atau pelayan pajak bumi dan bangunan
yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena :
a. Wajib pajak dan atau penangguhan pajak tidak dapat ditemukan atau
meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak
mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan.
b. Wajib pajak dan atau penanggung pajak tidak mempunyai harta
kekayaan lagi; penagihan pajak secara aktif akan dilaksankan dengan
penyampaian Salinan Surat Paksa kepada penanggung pajak melalui
pemerintah daerah setempat;
c. Hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa; atau sebab lain sesuai hasil penelitian.
2. Piutang Pajak Wajib Pajak Badan yang menurut data administrasi
Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena:
a. Wajib pajak bubar, likuidasi, atau pailit dan pengurus, direksi,
komisaris, pemegang saham, pemilik modal, atau pihak lain yang dibebani
untuk melakukan pemberesan atau likuidator , atau kurator tidak dapat
ditemukan.
b. Wajib pajak dan atau penanggung pajak tidak memiliki harta kekayaan lagi.
c. Penagihan pajak secara aktif telah dilaksanakan dengan penyampaian
salinan surat paksa kepada pengurus, direksi, likuidator, kurator,
pengadilan negeri, pengadilan niaga, atau pemerintah daerah setempat,
baik secara langsung maupun dengan menempelkan pada papan pengunguman
atau media masa.
d. Hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa.
e. Sebab lain sesuai hasil penelitian.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
1. Menurut faham formal utang pajak timbul karena perbuatan fiskus, yakni fiskus menerbitkan SKP (Surat Ketetapan Pajak).
2. Menurut faham materiil utang pajak timbul karena terpenuhinya ketentuan-ketentuan yang disyaratkan dalam undang-undang.
3. Saat terutangnya PPh Diatur dalam pasal 22 UU PPh no 7 tahun 1983.
4. Saat terutangnya PPN dan PPnBM Dalam pasal 11 undang-undang no 8
tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas
barang mewah sebagai mana telah diubah terakhir dengan undang-undang no.
18 tahun 2000.
5. Bea Materai terutang pada saat kapan dokumen itu selesai dibuat atau pada saat dokumen itu digunakan.
6. Saat terutangnya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
sesuai dengan pasal 9 Undang-Undang No. 20 tahun 2000 tentang perubahan
atas perubahan Undang-Undang No. 21 tahun 1997.
7. Hapusnya utang pajak disebabkan oleh pembayaran, kompensasi, daluwarsa, pembebasan, penghapusan.
DAFTAR PUSTAKA
Saranta, Djaka. 2003. Dasar-dasar Perpajakan di Indonesia. Jakarta
Mansur, Muhammad,dkk. 2005. Pajak Terapan Brevet A & B. Tangerang: TaxSys
Undang-undang Perpajakan Indonesia.
www.pajak.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar